mandapa za

mandapa za

Sabtu, 22 Maret 2014

TANDA KEUTAMAAN IMAN SUAMI BERTAMBAH


Iman adalah mutiara dalam kehidupan, oleh karna itu syarat diterimanya amal ibadah kelak di yaumil akhir adalah harus beriman kapada Allah Swt, Bahkan keimanan itu akan semakin terlihat kehebatannya manakala semakin bertambah sayang pada istrinya… Coba simak uraian berikut ini..!!
العَبْدُ الصَّالِحُ كُلَّمَا ازْدَادَ لِلنِّسَآءِ حُبًّا إِزْدَادَ فىِ الاِيْمَانِ فَضْلاً
==============
Seorang suami yang baik dan soleh adalah di saat ia bertambah sayang pada isterinya maka akan bertambah pula keutamaan imannya
By, Kang Dae, ditulis ulang oleh Mandapa 
Pustaka : Makarimul –Akhlaq Syekh Rodiuddin At-Tabrisyi

Jumat, 14 Maret 2014

Lirik Lagu Masa Lalu

Kau kira tak menyakiti aku

Apabila dia menelpon mu
Meskipun kau tlah resmi milik ku
Karna dia bekas pacarmu

Kau kira hatiku tak cemburu
Disaat dia bersamamu
Ku takut terulang masa lalu
Saat dia jadi pacarmu

Reff :
Jujur saja aku takut nanti
Kisah kasih masa lalu terulang lagi
Tak rela sungguh ku tak rela
Bila nanti kuharus kehilanganmu
Masa lalu biarlah masa lalu
Jangan kau ungkit jangan ingatkan aku
Masa lalu biarlah masa lalu
Sungguh hatiku tetap cemburu


Kau kira tak menyakiti aku
Apabila dia menelpon mu
Meskipun kau tlah resmi milik ku
Karna dia bekas pacarmu

Kau kira hatiku tak cemburu
Disaat dia bersamamu
Ku takut terulang masa lalu
Saat dia jadi pacarmu

4 BULANAN DAN TUJUH BULANAN / TRADISI NGAPATI DAN MITONI KANDUNGAN

Bismillah,,
Ngapati dan Mitoni merupakan 2 budaya warisan leluhur yg masih populer dikalangan masyarakat Jawa khususnya.
Ngapati/Ngupati adalah selamatan wanita hamil saat janin mencapai usia 4 bulan. 
Sedang Mitoni atau disebut pula Tingkeban merupakan selamatan saat 7 bulan.

Tradisi ini layak untuk dilestarikan krn bisa sebagai dakwah agar orang selalu berdoa agar selamat dan mau bersyukur atas nikmat Allah SWT. Krn dalam tradisi ini biasanya ada sesaji yg dihidangkan kepada para tamu. Bila diniati sedekah, memuliakan tamu dsb,maka bisa menjadi media khusnudzan kpd Allah akan memberi takdir baik pada si bayi kelak. [Ghayah al-ahkam fi ahaditsi al-ahkam, III:348]

Budaya Ngapati ini selaras dg Al-quran dan As-sunah, diantaranya:

-QS.Al-mu'minun:14
"Kemudian kami jadikan mani menjadi gumpalan darah,lalu kami jadikan gumpalan darah menjadi gumpalan daging,lalu kami jadikan gumpalan daging menjadi beberapa tulang,lalu kami kenakan tulang dg daging...."
-hadits shahih riwayat Bukhari, Muslim, Abu daud, An-nasai, Tirmidzi dan Ibn majah dari Ibn mas'ud;
Tentang sperma menetap selama 40hr, kemudian 40hr menjadi gumpalan darah, kemudian 40hr menjadi gumpalan daging kemudian ditiupkan ruh. [Ibn Katsir Surat al-mu'minun:12-14 dan al-jamius shogir:2179].

Cocok dan terbukti 40+40+40=120 hari=4 bulan ditiupkan ruh,dan adat jawa menjawabnya dg doa lewat Ngapati,agar si jabang bayi selamat dan baik (Amal, rizki, mati dan beruntung).

Sedang Mitoni/Tingkeban tak jauh beda maksudnya dg Ngapati,cuma Mitoni juga sbg ritual doa penutup dlm prosesi hamil.
Bahkan budaya Ngapati dan Mitoni kebanyakan sekarang tidak harus menghidangkan menu-menu tertentu,krn penyelenggara lebih mengutamakan maksudnya, yaitu MENGHARAP KESELAMATAN, KEBAIKAN DAN KEBERUNTUNGAN JANIN BESERTA IBUNYA dg menyajikan hidangan (sedekah) dan memanjatkan doa-doa.

Akhiron,,
Pelestarian budaya apapun bentuknya, bagaimanapun modelnya selama itu baik dan tak tentu tidak melanggar syariat, maka jagalah!
Namun bila ada budaya yg baik dan dianjurkan dlm agama,maka hidupkanlah!

Allah wa rasuluh a'laM


Rabu, 12 Maret 2014

HUKUM MEMAKAI CINCIN

Wanita memakai cincin emas atau perak dengan tujuan berdandan ialah disunnahkan bahkan diwajibkan jika memang memiliki cincin, itupun hanya berdandan untuk suami, bukan berdandan untuk dipertontonkan pada selain suami. Bagi lelaki juga disunnahkan memakai cincin, hanya saja terbuat dari perak itu sunnah, sedang terbuat dari emas itu terlarang.. coba simak uraian berikut ini..!!

يجوز للرجل تختم بخاتم فضة، بل يسن في خنصر يمينه أو يساره
===========
Seorang lelaki boleh memakai cincin dari perak, bahkan disunnahkan memakai cincin itu di jari kelingking tangan kanan atau jari kelingking tangan kiri.

Pustaka : I’anathuth-Thalibin Syekh Muhammad Syatho

ZIARAH KUBUR

AJARAN TASHAWWUF
==============

Ziarah kubur itu termasuk mengingat mati. Sedangkan, mengingat mati itu dianjurkan dalam ajaran Islam. Jadi, ziarah kubur itu termasuk ajaran Islam, dan hukumnya sunnah alias tidak haram (musyrik). Karena, di dalam mengingat mati itu banyak sekali manfaat dan faedahnya. Di antaranya dapat menimbulkan:

1. Pendek angan-angan,
2. Zuhud di dunia,
3. Qana'ah (menerima apa adanya) dengan sesuatu yang diberikan Allah, meskipun hanya sedikit,
4. Bekal untuk akherat dengan mengerjakan amal-amal shaleh,

{Keterangan dari kitab "Kifayatul Atqiya' wa Minhajul Ashfiya' karya Sayyid Bakri al-Makki Ibnu Sayyid Muhammad Syatha ad-Dimyathi, halaman 142, cetakan "Darul Kutub al-Islamiyyah, Kalibata - Jakarta Selatan}.

EMPAT BELAS MACAM WANITA HARAM DI NIKAHI

TUJUH diantaranya adalah dari garis keturunan yaitu ; 
1. Ibu kandung, keatas yaitu nenek dan seterusnya
2. Anak perempuan, kebawah yaitu cucu perempuan, dst.
3. Saudara perempuan, sekandung, sebapak ataupun seibu
4. Bibi dari ibu, keatas yaitu bibi dari ibu ayah kandung atau ibu kandung, dst.
5. Bibi dari bapak, keatas yaitu bibi dari bapak ayah kandung atau ibu kandung, dst.
6. Anak perempuan dari saudara lelaki, kebawah yaitu anak perempuan daru cucu saudara lelaki, dst.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan, kebawah yaitu anak perempuan dari cucu saudara perempuan, dst.

DUA diantaranya adalah dari garis sesusu yaitu ;
8. Ibu susu
9. Saudara perempuan se ibu susu

EMPAT diantaranya adalah dari garis mertua yaitu ;
10. Ibu mertua (ibu kandung istri), keatas yaitu nenek istri (baik ibu kandung atau ibu susu dari ibu mertua) dst.
11. Anak perempuan tiri (anak perempuan dari istri)
12. Ibu tiri, keatas yaitu ibu dari ibu tiri, dst.
13. Menantu perempuan, kebawah yaitu menantu dari anak lelaki atau anak perempuan, dst.

SATU diantaranya adalah dari garis dilarang menyatukan dua saudara, yaitu ;
14. Saudara perempuan dari istri, termasuk bibi dari istri atau keponakan dari istri

Pustaka : Kifayatul-Akhyar, Fiqih Imam Syafe'i