mandapa za

mandapa za

Rabu, 12 Maret 2014

EMPAT BELAS MACAM WANITA HARAM DI NIKAHI

TUJUH diantaranya adalah dari garis keturunan yaitu ; 
1. Ibu kandung, keatas yaitu nenek dan seterusnya
2. Anak perempuan, kebawah yaitu cucu perempuan, dst.
3. Saudara perempuan, sekandung, sebapak ataupun seibu
4. Bibi dari ibu, keatas yaitu bibi dari ibu ayah kandung atau ibu kandung, dst.
5. Bibi dari bapak, keatas yaitu bibi dari bapak ayah kandung atau ibu kandung, dst.
6. Anak perempuan dari saudara lelaki, kebawah yaitu anak perempuan daru cucu saudara lelaki, dst.
7. Anak perempuan dari saudara perempuan, kebawah yaitu anak perempuan dari cucu saudara perempuan, dst.

DUA diantaranya adalah dari garis sesusu yaitu ;
8. Ibu susu
9. Saudara perempuan se ibu susu

EMPAT diantaranya adalah dari garis mertua yaitu ;
10. Ibu mertua (ibu kandung istri), keatas yaitu nenek istri (baik ibu kandung atau ibu susu dari ibu mertua) dst.
11. Anak perempuan tiri (anak perempuan dari istri)
12. Ibu tiri, keatas yaitu ibu dari ibu tiri, dst.
13. Menantu perempuan, kebawah yaitu menantu dari anak lelaki atau anak perempuan, dst.

SATU diantaranya adalah dari garis dilarang menyatukan dua saudara, yaitu ;
14. Saudara perempuan dari istri, termasuk bibi dari istri atau keponakan dari istri

Pustaka : Kifayatul-Akhyar, Fiqih Imam Syafe'i

Tidak ada komentar:

Posting Komentar