mandapa za

mandapa za

Jumat, 25 April 2014

Hukum Menyiram Kuburan dengan Air Kembang

Muslimedianews.com ~ Bagaimana hukumnya
menyiram kubur dengan air kembang? Apakah
benar semakin banyak siramannya akan
semakin cepat terkabul doa ampunan untuk
mayit? Jamaah Masjid Istikmal, Simo
Sidomulyo, Surabaya. (20/04/2014)
Jawaban:
Kita bahas terlebih dahulu menyiram kuburan
dengan air. Dalam sebuah hadis disebutkan:
ﻋﻦ ﻋﺎﻣﺮ ﺑﻦ ﺭﺑﻴﻌﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻗﺎﻡ
ﻋﻠﻰ ﻗﺒﺮ ﻋﺜﻤﺎﻥ ﺑﻦ ﻣﻈﻌﻮﻥ ﻭﺃﻣﺮ ﻓﺮﺵ ﻋﻠﻴﻪ ﺍﻟﻤﺎﺀ .
(ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﺒﺰﺍﺭ ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ ﻣﻮﺛﻘﻮﻥ ﺇﻻ ﺃﻥ ﺷﻴﺦ ﺍﻟﺒﺰﺍﺭ ﻣﺤﻤﺪ
ﺑﻦ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﻟﻢ ﺃﻋﺮﻓﻪ . ﻣﺠﻤﻊ ﺍﻟﺰﻭﺍﺋﺪ ﻭﻣﻨﺒﻊ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺪ .
ﻣﺤﻘﻖ – ﺝ 3 / ﺹ 67 )
“Diriwayatkan dari Amir bin Rabiah bahwa
Nabi Saw berdiri di atas kuburan Utsman bin
Madz’un dan menyuruh untuk menyiram air
diatasnya” (HR al-Bazzar. Al-Hafidz al-
Haitsami berkata: Para perawinya terpercaya
kecuali guru al-Bazzar, Muhammad bin
Abdillah, saya tidak mengetahuinya” [Majma’
az-Zawaid 3/67])
Hadis lainnya adalah sebagai berikut:
ﻭﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺭﺵ ﻋﻠﻰ
ﻗﺒﺮ ﺍﺑﻨﻪ ﺇﺑﺮﺍﻫﻴﻢ . (ﺭﻭﺍﻩ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ ﻓﻲ ﺍﻷﻭﺳﻂ ﻭﺭﺟﺎﻟﻪ
ﺭﺟﺎﻝ ﺍﻟﺼﺤﻴﺢ ﺧﻼ ﺷﻴﺦ ﺍﻟﻄﺒﺮﺍﻧﻲ . ﻣﺠﻤﻊ ﺍﻟﺰﻭﺍﺋﺪ
ﻭﻣﻨﺒﻊ ﺍﻟﻔﻮﺍﺋﺪ . ﻣﺤﻘﻖ - ﺝ 3 / ﺹ 67 )
“Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi Saw
menyiram air diatas kubur putranya,
Ibrahim” (HR al-Thabrani. Al-Hafidz al-
Haitsami berkata: ”Para perawinya adalah
perawi hadis sahih, selain guru al-
Thabrani” [Majma’ az-Zawaid 3/67])
Bahkan makam Rasulullah Saw juga disiram
dengan air:
ﻋَﻦْ ﺟَﺎﺑِﺮِ ﺑْﻦِ ﻋَﺒْﺪِ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﻗَﺎﻝَ : ﺭُﺵَّ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِ ﺍﻟﻨَّﺒِﻰِّ –ﺻﻠﻰ
ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ- ﺍﻟْﻤَﺎﺀُ ﺭَﺷًّﺎ . ﻗَﺎﻝَ : ﻭَﻛَﺎﻥَ ﺍﻟَّﺬِﻯ ﺭَﺵَّ
ﺍﻟْﻤَﺎﺀَ ﻋَﻠَﻰ ﻗَﺒْﺮِﻩِ ﺑِﻼَﻝُ ﺑْﻦُ ﺭَﺑَﺎﺡٍ ﺑِﻘِﺮْﺑَﺔٍ ﺑَﺪَﺃَ ﻣِﻦْ ﻗِﺒَﻞِ ﺭَﺃْﺳَﻪِ
ﻣِﻦْ ﺷِﻘِّﻪِ ﺍﻷَﻳْﻤَﻦِ ﺣَﺘَّﻰ ﺍﻧْﺘَﻬَﻰ ﺇِﻟَﻰ ﺭِﺟْﻠَﻴْﻪ ( ﺳﻨﻦ ﺍﻟﺒﻴﻬﻘﻰ
– ﺝ 2 / ﺹ 402 )
“Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa
makam Rasulullah Saw disiram dengan air.
Orang yang melakukannya adalah Bilal bin
Rabah dengan gayung yang diawali dari arah
kepala sisi bagian kanan, hingga sampai ke
kedua kaki Nabi” (HR al-Baihaqi 2/402. Juga
Ibnu Sa’d dalam al-Thabaqat al-Kubra
2/306)
Oleh karena itu, beberapa ulama 4 Madzhab
Ahlisunnah menghukumi sunah menyiram air
di atas kubur, meski sebagian lain menilai
hadis-hadis di atas ada yang dlaif. Lalu
bagaimana dengan air kembang? Syaikh al-
Azhar, Sulaiman al-Jamal yang mengutip dari
Syaikh Ali Syibramulisi, berkata:
ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺭَﺵُّ ﺍﻟْﻘَﺒْﺮِ ﺑِﻤَﺎﺀِ ﺍﻟْﻮَﺭْﺩِ ﻭَﻟَﺎ ﻳَﺤْﺮُﻡُ ؛ ﻟِﺄَﻧَّﻪُ ﻟِﻐَﺮَﺽٍ
ﺷَﺮْﻋِﻲٍّ ﻭَﻟَﻢْ ﻳُﻔَﺮِّﻗُﻮﺍ ﺑَﻴْﻦَ ﺍﻟﺘَّﻌَﻴُّﻦِ ﻭَﻋَﺪَﻣِﻪِ ﻭَﺃُﺟِﻴﺐَ ﻋَﻦْ
ﻋَﺪَﻡِ ﺍﻟﺘَّﺤْﺮِﻳﻢِ ﻭَﺇِﻥْ ﻛَﺎﻥَ ﻓِﻴﻪِ ﺇﺿَﺎﻋَﺔُ ﻣَﺎﻝٍ ﺑِﺄَﻧَّﻪُ ﺧَﻠْﻔَﻨَﺎ
ﺷَﻲْﺀٌ ﺁﺧَﺮُ ﻭَﻫُﻮَ ﺇﻛْﺮَﺍﻡُ ﺍﻟْﻤَﻴِّﺖِ ﻭَﺣُﺼُﻮﻝُ ﺍﻟﺮَّﺍﺋِﺤَﺔِ ﺍﻟﻄَّﻴِّﺒَﺔِ
ﻟِﻠْﺤَﺎﺿِﺮِﻳﻦَ ﻭَﺣُﻀُﻮﺭُ ﺍﻟْﻤَﻠَﺎﺋِﻜَﺔِ ﺑِﺴَﺒَﺐِ ﺫَﻟِﻚَ ﻭَﻣِﻦْ ﺛَﻢَّ ﻗِﻴﻞَ ﻟَﺎ
ﻳُﻜْﺮَﻩُ ﺍﻟْﻘَﻠِﻴﻞُ ﻣِﻨْﻪُ ﺍ ﻫـ . ﻉ ﺵ . (ﺣﺎﺷﻴﺔ ﺍﻟﺠﻤﻞ - ﺝ
9 / ﺹ 314 )
“Makruh menyiram kubur dengan air mawar
dan tidak haram, sebab ada tujuan yang
sesuai syariat. Para ulama tidak membedakan
antara menentukan air bunga mawar atau
lainnya. Mengapa tidak haram meski ada
bentuk penghamburan harta? Dijawab bahwa
setelah kita tinggalkan kuburan, ada sesuatu
yang lain, yaitu memuliakan mayit dan supaya
harum bagi orang yang hadir di makam, juga
untuk kehadiran malaikat. Oleh karenanya
dikatakan bahwa tidak makruh jika
sedikit” (Hasyiah al-Jamal 9/314)
Terkait banyaknya siraman atau tidak justru
dihukumi makruh dan tidak ada kaitan dengan
terkabulnya doa. Doa yang terkabul adalah
karena faktor kesungguhan dan kekhusyukan:
ﻋَﻦْ ﺃَﺑِﻰ ﻫُﺮَﻳْﺮَﺓَ ﻗَﺎﻝَ ﻗَﺎﻝَ ﺭَﺳُﻮﻝُ ﺍﻟﻠَّﻪِ -ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ
ﻭﺳﻠﻢ- « ﺍﺩْﻋُﻮﺍ ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻭَﺃَﻧْﺘُﻢْ ﻣُﻮﻗِﻨُﻮﻥَ ﺑِﺎﻹِﺟَﺎﺑَﺔِ ﻭَﺍﻋْﻠَﻤُﻮﺍ ﺃَﻥَّ
ﺍﻟﻠَّﻪَ ﻻَ ﻳَﺴْﺘَﺠِﻴﺐُ ﺩُﻋَﺎﺀً ﻣِﻦْ ﻗَﻠْﺐٍ ﻏَﺎﻓِﻞٍ ﻻَﻩٍ » (ﺭﻭﺍﻩ
ﺍﻟﺘﺮﻣﺬﻯ ﺣﺪﻳﺚ ﺣﺴﻦ )
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah
Saw bersabda: “Berdoalah kepada Allah dan
kalian yakin akan dikabulkan. Ketahuilah
bahwa Allah tidak mengabulkan doa dari hati
yang lupa dan bermain-main” (HR al-
Turmudzi, hadis hasan)
Oleh : Ustadz Muhammad Ma'ruf Khozin

Tidak ada komentar:

Posting Komentar