============
Boleh menunda shalat sunnah qobliyah dari shalat fardunya dan pelaksanaannya tetap dianggap ada-an (tunai) dan terkadang menunda seperti itu disunnahkan seperti seseorang baru tiba ke mesjid lalu shalat fardu mulai didirikan dengan pertanda adanya iqomah. Atau shalat fardu telah dekat akan didirikan sekiranya apabila ia melakukan shalat sunnah qobliyah maka ia akan tertinggal takbiratul-ihram bersama imam, maka saat itu baginya makruh melakukan shalat sunnah qobliyah. Namun shalat sunnah qobliyah itu bisa dilakukan setelah shalat fardu-nya dan dalam bentuk ada-an (tunai)
Pustaka : Fathul Mu’in Syekh Zaenuddin Al-Malaebari
Wal-hasil, dalam kondisi di atas shalat sunnah qobliyah itu bisa dilakukan setelah shalat fardu-nya dan masih berbentuk shalat sunnah ada-an atau tunai..
Tidak ada komentar:
Posting Komentar