mandapa za

mandapa za

Sabtu, 01 Februari 2014

SHALAT SUNNAH QOBLIYAH BISA DILAKUKAN SETELAH SHALAT FARDU-NYA

يجوز تأخير الرواتب القبلية عن الفرض وتكون أداء وقد يسن كأن حضر والصلاة تقام أوقربت إقامتها بحيث لو اشتغل بها يفوته تحرم الإمام فيكره الشروع فيها
============
Boleh menunda shalat sunnah qobliyah dari shalat fardunya dan pelaksanaannya tetap dianggap ada-an (tunai) dan terkadang menunda seperti itu disunnahkan seperti seseorang baru tiba ke mesjid lalu shalat fardu mulai didirikan dengan pertanda adanya iqomah. Atau shalat fardu telah dekat akan didirikan sekiranya apabila ia melakukan shalat sunnah qobliyah maka ia akan tertinggal takbiratul-ihram bersama imam, maka saat itu baginya makruh melakukan shalat sunnah qobliyah. Namun shalat sunnah qobliyah itu bisa dilakukan setelah shalat fardu-nya dan dalam bentuk ada-an (tunai)

Pustaka : Fathul Mu’in Syekh Zaenuddin Al-Malaebari

Wal-hasil, dalam kondisi di atas shalat sunnah qobliyah itu bisa dilakukan setelah shalat fardu-nya dan masih berbentuk shalat sunnah ada-an atau tunai..

Tidak ada komentar:

Posting Komentar